KATA PENGANTAR
Pertama
– tama kami panjatkan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa
rahmat dan ridhonya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan
selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bpk. Burhanuddin
selaku dosen pendidikan kewarganegaraan (pkn) yang membimbing saya dalam
pengerjaan tugas makalah ini.
Dalam
makalah ini saya menjelaskan tentang Sistem Politik dan Strategi, Sistem
Konstitusi , Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia. Mungkin dalam
pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu
saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya
makalah yang sempurna.
Jakarta,
12 maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar .......................................................................................................................
1
Daftar
isi................................................................................................................................. 2
Pendahuluan........................................................................................................................... 3
Politik dan
strategi.................................................................................................................. 4
Sistem
konstitusi..................................................................................................................... 6
Sistem politik dan ketatanegaraaan
indonesia.........................................................................
8
Penutup...................................................................................................................................
10
PENDAHULUAN
Secara etimologis, kata
“politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara; dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya. Politics dalam bahasa Inggris, adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu. Sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam
ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk
pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem
manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
POLITIK
DAN STRATEGI
Pengertian
politik
Kata
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,yaitu
negara.Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan
yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam
bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik
dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy).
Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara
atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam
arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin
terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan
itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.
Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu
dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Dalam
abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.
Politik dan strategi
nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional.
SISTEM KONSTITUSI
Secara
historis, istilah konstitusi telah lama dikenal yaitu sejak Zaman Yunani Kuno.
Diduga ‘'Konstitusi Athena‟ yang ditulis oleh seorang Xenophon (abad 425 SM)
merupakan konstitusi pertama. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat
demokrasi yang sempurna. Dapat diduga pula bahwa pemahaman orang tentang apa
yang diartikan Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang yunani kuno
tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang kemudian
dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya
Politea atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau
hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, danjuga tulisan Aristoteles dan
bukunya Politica yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam
masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa
politea diartikansebagai
konstitusi, sedangkan nomoi
adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah bahwa Politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada
nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam
kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan Respublica Contituere. Sehingga lahirlah
semboyan yang berbunyi “Pricep Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme lex”
yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur negara, oleh
karena itu adalah satusatunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah
konstitusi pada zaman Yunani Purba, baru diartikan secara materiil, karena
konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.
Tujuan
Konstitusi
Lebih jelas, Sovernin
Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur unsur sebagai
berikut:
1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan
perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan
konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang
akan mengatur mereka;
2. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya;
3. Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka
bangunan pemerintahan (Solly Lubis, 1982: 48)
Pada
prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikan batasan tentang
tujuan konstitusi – sebagaimana dikutipThaib – sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the
government, to quarantee the right of the governed, and to define the operation
of the sovereign power (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan
oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi
proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan adanya
konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan,
yaitu:
1. Konstitusi bertujuan
untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan
untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri;
3. Konstitusi bertujuan
memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN
INDONESIA
Sistem
politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini
secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. Hakikat
demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara
teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua, yaitu
sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington
dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara
sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik
nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut, rezim militer,
kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas sistem
politik demokrasi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:
1.
Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2.
Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem ketatanegaraan
indonesia menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai
berikut :
A. Bentuk negara adalah
negara kesatuan
B. Bentuk pemerintahan
adalah republik
C. Sistem pemerintahan
adalah presidensiil
D. Sistem politik
adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
A
. Bentuk Negara Kesatuan
UUD
1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan
serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik”. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan
tunggal. Suatu bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya
tidak tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan,
kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat.
Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat
memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara. Maka
di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara, satu
Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala
pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam
negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh uruisan pemeritahan
dalam negara tersebut.
B
. Bentuk Pemerintahan Republik
UUD
1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan
monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah
bentuk negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintahan. Secara
teoretis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik
dan monarki atau kerajaan. Klasifikasi ini mengikuti ajaran Nicollo Machiavelli
(1469-1527). Pembedaan ini didasarkan pada segi cara penunjukan atau
pengangkatan kepala negara. Bentuk pemerintahan disebut republik apabila cara
pengangkatan kepala negara melalui pemilihan, sedangkan bentuk pemerintahan
disebut kerajaan apabila cara pengangkatan kepala negara melalui pewarisan
secara turun-temurun. Bentuk negara Indonesia pernah mengalami perubahan, yaitu
dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi antara Desember
1949 sampai dengan Agustus 1950. Adapun bentuk pemerintahan, Indonesia belum
pernah berubah menjadi negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa
Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk
Politeknik Telkom Pendidikan Kewarganegaraan2-20 Politik dan Strategi pemerintahan
republik tidak akan ada perubahan. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 37 ayat (5)
naskah UUD 1945 Perubahan Keempat yang menyatakan “Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
C.
Sistem Pemerintahan Presidensil
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945,Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi
besar,yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensiil.Klasifikasi sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan
disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan
eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif.
D.Sistem
Politik Demokrasi
Seperti
yang sudah dikemukakan sebelumnya, sistem politik yang dianut negara Indonesia
adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di
tangan rakyat. Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di
Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu,
sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila,
yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar
Pancasila.
PENUTUP
Demikian makalah
tentang Sistem Politik dan Strategi, Sistem Konstitusi , Sistem Politik dan
Ketatanegaraan Indonesia semoga bermanfaat bagi kita semua.
KESIMPULAN
Jadi
politik dalam bahasa indonesia merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal
balik ,Sedangkan dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan. Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik
demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang
Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di
tangan rakyat.
Sistem ketatanegaraan
indonesia menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai
berikut :
A. Bentuk negara adalah
negara kesatuan
B. Bentuk pemerintahan
adalah republik
C. Sistem pemerintahan
adalah presidensiil
D. Sistem politik
adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
DAFTAR PUSTAKA