Selasa, 10 April 2012

POLITIK DAN STRATEGI


KATA PENGANTAR



Pertama – tama kami panjatkan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat dan ridhonya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bpk. Burhanuddin selaku dosen pendidikan kewarganegaraan (pkn) yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas makalah ini.
Dalam makalah ini saya menjelaskan tentang Sistem Politik dan Strategi, Sistem Konstitusi , Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.



                                                Jakarta, 12 maret 2012
                                   
                                                            Penulis






DAFTAR  ISI

Kata pengantar ....................................................................................................................... 1
Daftar isi.................................................................................................................................  2
Pendahuluan...........................................................................................................................  3
Politik dan strategi..................................................................................................................  4
Sistem konstitusi.....................................................................................................................  6
Sistem politik dan ketatanegaraaan indonesia......................................................................... 8
Penutup................................................................................................................................... 10














PENDAHULUAN

Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara; dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya. Politics dalam bahasa Inggris, adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.



POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,yaitu negara.Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik dan strategi nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.



SISTEM KONSTITUSI
Secara historis, istilah konstitusi telah lama dikenal yaitu sejak Zaman Yunani Kuno. Diduga ‘'Konstitusi Athena‟ yang ditulis oleh seorang Xenophon (abad 425 SM) merupakan konstitusi pertama. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga pula bahwa pemahaman orang tentang apa yang diartikan Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang yunani kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya  Politea atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, danjuga tulisan Aristoteles dan bukunya Politica yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa  politea diartikansebagai  konstitusi, sedangkan  nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah bahwa  Politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan  Respublica Contituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi “Pricep Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme lex” yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur negara, oleh karena itu adalah satusatunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani Purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.

Tujuan Konstitusi
Lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur unsur sebagai berikut:
1.  Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang akan mengatur mereka;
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara    sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya;
3. Konstitusi sebagai  forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan (Solly Lubis, 1982: 48)
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi  – sebagaimana dikutipThaib  – sebagai berikut:  are to limit the arbitrary action of the government, to quarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereign power (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
















SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut, rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:
1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2. Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem ketatanegaraan indonesia menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Bentuk negara adalah negara kesatuan
B. Bentuk pemerintahan adalah republik
C. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
D. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
A . Bentuk Negara Kesatuan
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara. Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara, satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh uruisan pemeritahan dalam negara tersebut.


B . Bentuk Pemerintahan Republik
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah bentuk negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintahan. Secara teoretis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Klasifikasi ini mengikuti ajaran Nicollo Machiavelli (1469-1527). Pembedaan ini didasarkan pada segi cara penunjukan atau pengangkatan kepala negara. Bentuk pemerintahan disebut republik apabila cara pengangkatan kepala negara melalui pemilihan, sedangkan bentuk pemerintahan disebut kerajaan apabila cara pengangkatan kepala negara melalui pewarisan secara turun-temurun. Bentuk negara Indonesia pernah mengalami perubahan, yaitu dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi antara Desember 1949 sampai dengan Agustus 1950. Adapun bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk Politeknik Telkom Pendidikan Kewarganegaraan2-20 Politik dan Strategi pemerintahan republik tidak akan ada perubahan. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 37 ayat (5) naskah UUD 1945 Perubahan Keempat yang menyatakan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
C. Sistem Pemerintahan Presidensil
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945,Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar,yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.Klasifikasi sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
D.Sistem Politik Demokrasi
Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya, sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan  rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.

PENUTUP
Demikian makalah tentang Sistem Politik dan Strategi, Sistem Konstitusi , Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia semoga bermanfaat bagi kita semua.
KESIMPULAN
Jadi politik dalam bahasa indonesia merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik ,Sedangkan dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Sistem ketatanegaraan indonesia menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Bentuk negara adalah negara kesatuan
B. Bentuk pemerintahan adalah republik
C. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
D. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat


DAFTAR PUSTAKA

Wijianto,(2007). Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama                                    www.google.com