Selasa, 20 Maret 2012


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat allah SWT. Bahwa saya telah menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan membahas mengenai pengertian dan kewenangan bangsa dan negara, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). penulisan
Dalam penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan –kekurangan baik pada penulisan maupun materi.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi saya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Aminnn




















DAFTAR ISI

kata pengantar ......................................................................................................................   1
Daftar isi................................................................................................................................   2
Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara.....................................................................  3
Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan indonesia.............................................   6
Demokrasi..............................................................................................................................   9
Hak asasi manusia (HAM)..................................................................................................... 12
Penutup................................................................................................................................... 15




























1.Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara
Pengertian bangsa
a.       Kamus ilmu politik
Bangsa adlah masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, hubungan ekonomi, serta satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
b.       Badri yatim
Konsep bangsa ada dua, pertama, dalam pengertian sosiologi-antropologis, bangsa adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, yang masyarakat anggota-anggota persekutuan hidup itu merasa satu sesatuan dalam ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Kedua, dalam pengertian politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah yang sah dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi ke dalam dan keluar.
c.       Frederich ratzel
Bangsa terbentuk karena didorong oleh hasrat umtuk bersatu. Manusia bersatu karena dilatarbelakangi oleh rasa kesatuan sesama manusia dan tempat tinggal.
d.       Ernest renan
Bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari:
1)      Kemuliaan bersama diwaktu lampau, yang merupakan aspek historis
2)      Keinginan untuk hisup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap menggunakan warisan masa lampau, baik untuk ini dan yang akan datang. Dalam hal ini asas kerohanianlah yang m,erupakan faktor penentu terbentuknya bangsa.
Unsur-unsur pembentukan bangsa
Unsur-unsur pembentukan bangsa terdiri atas:
a.       Primordial, merupakan ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat. Faktor primordial merupakan identitas yang mempersatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa. Contohnya, bangsa yahudi membentuk negara israel.
b.      Sejarah, adanya persepsi dan pendapat yang sama diantara warga anggota masyarakat sehingga mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.
c.       Sakral, adanya kesamaan agama yang dianut anggota masyarakat ataupun ideologi doktiner yang diakui oleh masyarakat tersebut. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang membentuk bangsa negara.
d.      Tokoh, yaitu peimpin yang disegani dan dihormati olrh masyarakat merupakan faktor pemersatu dan penyambung lidah rakyat. Mereka mampu membangkitkan semnagat rakyat dalam mencapai cita-cita yang diidam-idamkan. Contohnua: mahatma gandhi di india, soekarno di indonesia, joseph bros tito diyugoslavia, dan nelson mandela di amerika selatan.
Pengertian negara
Istilah negara berasal dari italia, lo stato yang kemudian menjelma menjadi tetat(prancis) the state (inggris), der staat (jerman) dan de staat( belanda). Penegrtian tentang negara itu banyak. Berikut ini dalah beberapa pengertian atau definisi tentang negara .
a.       Menurut kamus besar bahasa indonesia KBBI, negara mempunyai 2 pengertian pertama, negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang syah dan diataati oleh rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu yang diorganisasi dibawah lembag politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
b.      Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa-bangsanya sendiri.
c.       George jellinek, negara adalah organisasi kekuasan dari sekelompok orang yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
d.      Roger f soltau, negara adlah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Unsur-unsur negara
Unsur-unsur negara adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat berbentuk dan berfungsi sebagai suatu negara. Untuk lebih jelasnya, umsur-unsur tersebut akan diterangkan sebagai berikut.
a.       Rakyat atau penduduk
Negara sebagai suatu organisasi politik masyarakat manusia. Adapun rakyat sebagai sekelompok orang-orang yang mendiami wilayah negara menjadi unsur mutlak dan paling utama berdirinya suatu negara. Jika wilayah merupakan grondsubstraat(lapisan tanah) dari negara, maka rakyat adalah personensubstrat (lapisan dasar sekumpulan manusia) dari negara tersebut.
b.      Wilayah atau daerah
Wilayah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi tempat penduduk berdiam diri secara tetap dan tepat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif dan efisien. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Oleh karna itu, wilayah merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara. Wilayah negara secara umum dibedakan atas wilayah daratan, l;autran, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Bentuk  negara

a.       Negara kesatuan
Negara kestuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri(kabinet), dan satu parlemen.
b.      Negara-negara serikat ( federasi)
Federasi berasal dari kata latin foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat( bondstaat,bundesstaat) , dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya,. Anggota-anggota federasi disebut ”negara- bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “linder”.

Tujuan negara kesatuan republik indonesia
Negara kesatuan republik indonesia terdiri dari 17ribuan pulau, beraneka sukui bangsa dan adat istiadat, namun satu tujuan dan satu cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Untuk melaksanakan dan mencapai tujuan dan cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut.






2.Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.







3.DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratien berati pemerintahan. Jadi,demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian yang dianggap umum dan populer dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian ini berasal dari Abraham Lincoln, mantan presiden amerika serikat yang mengatakan pada tahun 1863 bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat(democration is goverment of the people, by the people, and for the people).
Pemerintahan dari rakyat maksudnya kekuasaan negara itu berada di tangan rakyat. Sumber kekuasaan negara adalah rakyat. Pemerintahan oleh rakyat maksudnya pemerintahan dalam negara dijalankan oleh rakyat melalui para wakil atau orang-orang yang diserahi amanat oleh rakyat. Penguasa pada dasarnya menjalankan pemerintahan atas nama rakyat atau atas kehendak rakyat. Pemerintahan untuk rakyat maksudnya penyelenggaraan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingsn rakyat untuk kesejahteraan rakyat.
2.      Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik
Demokrasi pada masa lalu dipahami sebagai bentuk pemerintahan negara. Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan. Pembagian ini misalnya dikemukakan oleh seorang tokoh yunani, plato (429-347 SM). Pembagian ini disebutnsebagai pembagian klasik.
Pembagian bentuk pemerintahan secara klasik menurut plato, dibedakan sebagai berikut.
a)      Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b)      Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c)      Aristrokasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekolompok orang sebagai pemimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d)     Ologarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankaan untuk kepentingan sendiri.
e)      Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
f)       Mobokrasi/okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa,rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan. Pada akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.



Bentuk pemerintahan seperti diatas, sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak negara. Bentuk pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pemerintahan modern menurut Nicollo Machiavelli (1468-1527 SM).
Machiavelli membedakan bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu monarki dan republik.
a.       Monarki adalah bentuk pemerintshsn ysng bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
b.       Republik adlah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.

NEGARA DEMOKRASI
Negara demokrasi adalah negara yang menjalankan politik demokrasi atau berkedaulatan rakyat. Negara demojrasi menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Sebaliknya, negara nondemokrasi menganut atau menjalankan prinsip non demokrasi, seperti otoriter atau kediktatoran dalam penyelenggaraan bernegara.
Sukarna dalam bukunya demokrasi vs kediktatoran menyatakan bahwa demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
·         Pemisahan kekuasaan, yaitu kekuasaan legilslatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Masing-masing kekuasaan dipegang dan dijalankan oleh lembaga tersendiri.
·         Pemerintahan konstitusional
·         Prinsip negara hukum atau rule of law yang ditandai dengan supremasi hukum dan kesamaan didepan hukum.
·         Pembentukan pemerintahan melalui musyawarah secara damai tanpa kekerasan.
·         Adanya pemilihan umum yang bebas atau pemilu yang demokratis.
·         Adanya lebih dari satu atau beberapa partai politik.
·         Manajemen dan kepemimpinan yang terbuka dan b ertanggung jawab.
·         Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
·         Adanya kebebasan bependapat, berbicara, dan kebebasan pers.
·         Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
·         Badan peradilan yang bebas/merdeka.
·         Kontrol atau pengendalian terhadap administrasi.
·         Adanya mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial yang dapat berubah.
·         Adanya prinsip persetujuan, dan konsensusn atau kompromi.



B.NEGARA DEMOKRASI MEMERLUKAN BUDAYA DEMOKRASI
Untuk mewujudkan negara demokrasi maka negara perlu membangun lembaga atau institusi-institusi demokrasi. Lembaga demokrasi tersebut bertujuan untuk menopang agar prinsip-prinsip demokrasi bisa berjalan demokrasi tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Pemerintahan yang bertanggung jawab
b.      Dewan perwakilan nrakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
c.       Organisasi atau partai politik
d.      Pers dan media massa yang bebas
e.       Sistem peradilan yang bebas
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa negara demokrasi itu mempunyai empat pilar utama, yaitu :
1.      Lembaga legislatif atau parlemen sebagai tempat wakil rakyat
2.      Lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan negara dalam arti sempit
3.      Lembaga yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilam dalam pelaksanaan undang-undang
4.      Lembaga pers sebagai alat kontrol masyarakat. Pers sering disebut lembaga atau pilar keempat demokrasi
Namun negara demokrasi tidak cukup hanya memiliki prinsipmdemokrasi dan lembaga demokrasi. Negara demokrasi nmembutuhkan warga negara, baik yang sedang memrintah (penguasa) maupun yang diperintah (rakyat biasa) yang memiliki budaya demokrasi.
Jadi, suatau negara dikatakan negara demokrasi napabila memenuhi dua kriteria berikut :
a.       Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi.
b.      Warga negara demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.













4.Hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karna ia manusia, bukan karna pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
 Sebagai manusia, ia makhluk tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksnakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, ,enghormati hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
 Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada dimuka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
 Hak asasi manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 dibawah pimpinan ny.eleanor rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 desember 2948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di istana chaillot, paris menerima baik hasil kerja tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT atau pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.


Universal Declaration of Human Right antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunbyai hak :
Ø  Hidup
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  Diakui kepribadiannya
Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu negara
Ø  Mendapatkan asylum
Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  Mendapatkan hak milik atas benda
Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  Bebas memeluk agama
Ø  Mengeluarkan pendapat
Ø  Berapat dan berkumpul
Ø  Mendapat jaminan sosial
Ø  Mendapat pekerjaan
Ø  Berdagang
Majelis umum memproklamiskan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut, meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
 Hak asasi manusia di indonesia
Hak asasi manusia di indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa indonesia, melaksanakan hak asai manusia bukan berati melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebebkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara republik indonesia mengakui dan menujunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
Ø  Undang-undang dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø  Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda – bedakan menjadi sebagai berikut :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal right ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak
·         Hak – nak asasi ekonomi (property right ) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak- hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak mendirikan partai polotik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan( rights of lrgsl equality)
·         Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.












PENUTUP
KESIMPULAN
Pada makalah ini saya simpulkan beberapa inti pokok dari pembahasan masalah :
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

DAFTAR PUSTAKA
Wijianto,(2007). Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama                                    www.google.com