KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat allah SWT. Bahwa saya telah menyelesaikan tugas mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan dengan membahas mengenai pengertian dan kewenangan
bangsa dan negara, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). penulisan
Dalam penulisan makalah
ini saya merasa masih banyak kekurangan –kekurangan baik pada penulisan maupun
materi.
Semoga materi ini dapat
bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan
khususnya bagi saya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Aminnn
DAFTAR ISI
kata pengantar
......................................................................................................................
1
Daftar isi................................................................................................................................
2
Pengertian dan pemahaman bangsa dan
negara..................................................................... 3
Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan
indonesia............................................. 6
Demokrasi..............................................................................................................................
9
Hak asasi manusia
(HAM).....................................................................................................
12
Penutup...................................................................................................................................
15
1.Pengertian
dan pemahaman bangsa dan negara
Pengertian bangsa
a. Kamus
ilmu politik
Bangsa adlah masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur satu kesatuan bahasa, daerah,
ekonomi, hubungan ekonomi, serta satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam
kesatuan budaya
b. Badri yatim
Konsep bangsa ada dua, pertama,
dalam pengertian sosiologi-antropologis, bangsa adalah persekutuan hidup
masyarakat yang berdiri sendiri, yang masyarakat anggota-anggota persekutuan
hidup itu merasa satu sesatuan dalam ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Kedua, dalam pengertian politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu
wilayah yang sah dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan
tertinggi ke dalam dan keluar.
c. Frederich
ratzel
Bangsa terbentuk karena didorong
oleh hasrat umtuk bersatu. Manusia bersatu karena dilatarbelakangi oleh rasa
kesatuan sesama manusia dan tempat tinggal.
d. Ernest renan
Bangsa adalah jiwa, suatu asas
kerohanian yang timbul dari:
1) Kemuliaan
bersama diwaktu lampau, yang merupakan aspek historis
2) Keinginan
untuk hisup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang
merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap menggunakan
warisan masa lampau, baik untuk ini dan yang akan datang. Dalam hal ini asas
kerohanianlah yang m,erupakan faktor penentu terbentuknya bangsa.
Unsur-unsur pembentukan bangsa
Unsur-unsur pembentukan bangsa terdiri atas:
a. Primordial,
merupakan ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan
adat. Faktor primordial merupakan identitas yang mempersatukan masyarakat
sehingga mereka dapat membentuk bangsa. Contohnya, bangsa yahudi membentuk
negara israel.
b. Sejarah,
adanya persepsi dan pendapat yang sama diantara warga anggota masyarakat
sehingga mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.
c. Sakral,
adanya kesamaan agama yang dianut anggota masyarakat ataupun ideologi doktiner
yang diakui oleh masyarakat tersebut. Agama dan ideologi merupakan faktor
sakral yang membentuk bangsa negara.
d. Tokoh,
yaitu peimpin yang disegani dan dihormati olrh masyarakat merupakan faktor
pemersatu dan penyambung lidah rakyat. Mereka mampu membangkitkan semnagat
rakyat dalam mencapai cita-cita yang diidam-idamkan. Contohnua: mahatma gandhi
di india, soekarno di indonesia, joseph bros tito diyugoslavia, dan nelson
mandela di amerika selatan.
Pengertian negara
Istilah negara berasal dari italia, lo stato yang
kemudian menjelma menjadi tetat(prancis) the state (inggris), der staat
(jerman) dan de staat( belanda). Penegrtian tentang negara itu banyak. Berikut
ini dalah beberapa pengertian atau definisi tentang negara .
a. Menurut
kamus besar bahasa indonesia KBBI, negara mempunyai 2 pengertian pertama,
negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang syah dan diataati oleh rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok
sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu yang diorganisasi dibawah lembag
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
b. Kranenburg,
negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsa-bangsanya sendiri.
c. George
jellinek, negara adalah organisasi kekuasan dari sekelompok orang yang telah
berkediaman diwilayah tertentu.
d. Roger
f soltau, negara adlah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Unsur-unsur negara
Unsur-unsur negara adalah syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat berbentuk dan berfungsi
sebagai suatu negara. Untuk lebih jelasnya, umsur-unsur tersebut akan
diterangkan sebagai berikut.
a. Rakyat
atau penduduk
Negara
sebagai suatu organisasi politik masyarakat manusia. Adapun rakyat sebagai
sekelompok orang-orang yang mendiami wilayah negara menjadi unsur mutlak dan
paling utama berdirinya suatu negara. Jika wilayah merupakan
grondsubstraat(lapisan tanah) dari negara, maka rakyat adalah personensubstrat
(lapisan dasar sekumpulan manusia) dari negara tersebut.
b. Wilayah
atau daerah
Wilayah
atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi tempat
penduduk berdiam diri secara tetap dan tepat negara mempunyai kekuasaan
tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif dan
efisien. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Oleh
karna itu, wilayah merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara.
Wilayah negara secara umum dibedakan atas wilayah daratan, l;autran, udara, dan
wilayah ekstrateritorial.
Bentuk negara
a. Negara
kesatuan
Negara
kestuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerah ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri(kabinet), dan satu parlemen.
b. Negara-negara
serikat ( federasi)
Federasi
berasal dari kata latin foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam
federasi atau negara serikat( bondstaat,bundesstaat) , dua atau lebih kesatuan
politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam
suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.
Federasi adalah negara anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam
arti yang sesungguhnya,. Anggota-anggota federasi disebut ”negara- bagian”,
yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau
“linder”.
Tujuan negara kesatuan republik indonesia
Negara kesatuan
republik indonesia terdiri dari 17ribuan pulau, beraneka sukui bangsa dan adat
istiadat, namun satu tujuan dan satu cita-cita bernegara sebagaimana tertuang
dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Untuk
melaksanakan dan mencapai tujuan dan cita-cita tersebut diperlukan suatu
rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari
tujuan bernegara tersebut.
2.Negara
dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok
manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan
terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela
Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan
tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya
keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan”
disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan
sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan
Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan
Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan
hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
3.DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal dari
bahasa yunani, yaitu demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratien
berati pemerintahan. Jadi,demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian yang
dianggap umum dan populer dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian ini berasal dari Abraham Lincoln, mantan
presiden amerika serikat yang mengatakan pada tahun 1863 bahwa demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat(democration is
goverment of the people, by the people, and for the people).
Pemerintahan dari
rakyat maksudnya kekuasaan negara itu berada di tangan rakyat. Sumber kekuasaan
negara adalah rakyat. Pemerintahan oleh rakyat maksudnya pemerintahan dalam
negara dijalankan oleh rakyat melalui para wakil atau orang-orang yang diserahi
amanat oleh rakyat. Penguasa pada dasarnya menjalankan pemerintahan atas nama
rakyat atau atas kehendak rakyat. Pemerintahan untuk rakyat maksudnya
penyelenggaraan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingsn rakyat untuk
kesejahteraan rakyat.
2. Demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik
Demokrasi pada masa
lalu dipahami sebagai bentuk pemerintahan negara. Demokrasi adalah salah satu
bentuk pemerintahan. Pembagian ini misalnya dikemukakan oleh seorang tokoh
yunani, plato (429-347 SM). Pembagian ini disebutnsebagai pembagian klasik.
Pembagian bentuk pemerintahan secara klasik menurut
plato, dibedakan sebagai berikut.
a) Monarki,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b) Tirani,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c) Aristrokasi,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekolompok orang sebagai
pemimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d) Ologarki,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan
dijalankaan untuk kepentingan sendiri.
e) Demokrasi,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
f) Mobokrasi/okhlokrasi,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang
tidak tahu apa-apa,rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham
tentang pemerintahan. Pada akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak
berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerintahan
seperti diatas, sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak negara. Bentuk
pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pemerintahan
modern menurut Nicollo Machiavelli (1468-1527 SM).
Machiavelli membedakan bentuk pemerintahan menjadi
dua, yaitu monarki dan republik.
a. Monarki
adalah bentuk pemerintshsn ysng bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya
bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
b. Republik adlah bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
NEGARA DEMOKRASI
Negara demokrasi adalah
negara yang menjalankan politik demokrasi atau berkedaulatan rakyat. Negara
demojrasi menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
bernegara. Sebaliknya, negara nondemokrasi menganut atau menjalankan prinsip
non demokrasi, seperti otoriter atau kediktatoran dalam penyelenggaraan
bernegara.
Sukarna dalam bukunya demokrasi vs kediktatoran
menyatakan bahwa demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
·
Pemisahan kekuasaan, yaitu kekuasaan
legilslatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Masing-masing
kekuasaan dipegang dan dijalankan oleh lembaga tersendiri.
·
Pemerintahan konstitusional
·
Prinsip negara hukum atau rule of law
yang ditandai dengan supremasi hukum dan kesamaan didepan hukum.
·
Pembentukan pemerintahan melalui
musyawarah secara damai tanpa kekerasan.
·
Adanya pemilihan umum yang bebas atau
pemilu yang demokratis.
·
Adanya lebih dari satu atau beberapa
partai politik.
·
Manajemen dan kepemimpinan yang terbuka
dan b ertanggung jawab.
·
Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
·
Adanya kebebasan bependapat, berbicara,
dan kebebasan pers.
·
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
·
Badan peradilan yang bebas/merdeka.
·
Kontrol atau pengendalian terhadap
administrasi.
·
Adanya mekanisme dalam kehidupan politik
dan sosial yang dapat berubah.
·
Adanya prinsip persetujuan, dan
konsensusn atau kompromi.
B.NEGARA DEMOKRASI MEMERLUKAN BUDAYA DEMOKRASI
Untuk mewujudkan negara
demokrasi maka negara perlu membangun lembaga atau institusi-institusi
demokrasi. Lembaga demokrasi tersebut bertujuan untuk menopang agar
prinsip-prinsip demokrasi bisa berjalan demokrasi tersebut antara lain sebagai
berikut :
a. Pemerintahan
yang bertanggung jawab
b. Dewan
perwakilan nrakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
c. Organisasi
atau partai politik
d. Pers
dan media massa yang bebas
e. Sistem
peradilan yang bebas
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa negara
demokrasi itu mempunyai empat pilar utama, yaitu :
1. Lembaga
legislatif atau parlemen sebagai tempat wakil rakyat
2. Lembaga
eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan negara dalam arti sempit
3. Lembaga
yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilam dalam pelaksanaan
undang-undang
4. Lembaga
pers sebagai alat kontrol masyarakat. Pers sering disebut lembaga atau pilar
keempat demokrasi
Namun negara demokrasi
tidak cukup hanya memiliki prinsipmdemokrasi dan lembaga demokrasi. Negara
demokrasi nmembutuhkan warga negara, baik yang sedang memrintah (penguasa)
maupun yang diperintah (rakyat biasa) yang memiliki budaya demokrasi.
Jadi, suatau negara dikatakan negara demokrasi
napabila memenuhi dua kriteria berikut :
a. Pemerintahan
demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi.
b. Warga
negara demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.
4.Hak
asasi manusia
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karna ia manusia, bukan karna pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,artinya berlaku dimana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban.karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksnakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, ,enghormati hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada dimuka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia. Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di
indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan
hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
Hak asasi
manusia oleh PBB
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 dibawah pimpinan
ny.eleanor rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 desember 2948 sidang
umum PBB yang diselenggarakan di istana chaillot, paris menerima baik hasil
kerja tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT atau
pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58
negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration
of Human Right antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunbyai hak :
Ø Hidup
Ø Kemerdekaan dan
keamanan badan
Ø Diakui
kepribadiannya
Ø Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø Masuk dan keluar
wilayah suatu negara
Ø Mendapatkan
asylum
Ø Mendapatkan
suatu kebangsaan
Ø Mendapatkan hak
milik atas benda
Ø Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Bebas memeluk
agama
Ø Mengeluarkan
pendapat
Ø Berapat dan
berkumpul
Ø Mendapat jaminan
sosial
Ø Mendapat
pekerjaan
Ø Berdagang
Majelis
umum memproklamiskan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut,
meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
Hak asasi manusia di indonesia
Hak
asasi manusia di indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila.
Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah pancasila. Bagi bangsa indonesia, melaksanakan hak asai manusia bukan
berati melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia,
yaitu pancasila. Hal ini disebebkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara
republik indonesia mengakui dan menujunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
Ø Undang-undang
dasar 1945
Ø Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø Undang – undang
nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda – bedakan menjadi sebagai berikut :
·
Hak
– hak asasi pribadi (personal right ) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak
·
Hak
– nak asasi ekonomi (property right ) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·
Hak-
hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak mendirikan
partai polotik.
·
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan(
rights of lrgsl equality)
·
Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
·
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada makalah ini saya simpulkan beberapa inti pokok
dari pembahasan masalah :
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok
manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan
terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya
Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir,
sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi
adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang
Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
“Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan,
berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau
Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman
Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta
kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
DAFTAR PUSTAKA