Kamis, 14 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Kata pengantar
Pertama-tama saya panjatkan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat dan ridhonya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bpk. Burhanuddin selaku dosen pendidikan kewarganegaraan (pkn) yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas makalah ini.
Dalam makalah ini saya menjelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara indonesia yaitu diantaranya pengertian hak dan kewajiban , contoh hak-hak dalam kehidupan sehari-hari,contoh kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari.Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.














                                                                                                            Depok, juni 2012
           
\
                                                                                                                        Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................1
PENDAHULUAN..................................................................................................................3

PEMBAHASAN
Ø  PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA..............................................4
Ø  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA..............................4
Ø  HAK DAN KEWAJIBAN WNI.................................................................................5
Ø  PANDANGAN IDEOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN........................7
Ø  HAK ASASI MANUSIA............................................................................................9

 PENUTUP..............................................................................................................................11

 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................12














PENDAHULUAN

Hak dan kewajiban warga negara indonesia memiliki 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Sebagai warga negara kita mempunyai hak mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk menyuarakan pendapat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak kita tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.










PEMBAHASAN

A. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara adalah



C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
1.      Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan sama dipengadilan
2.      Tiap warga negara berhak melaksanakan perayaan masing-masing agama contohnya merayakan imlek,lebaran,hari natal dan lain-lain
3.      Setiap orang berhak untuk menyuarakan pendapatnya melalui media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan
4.      Setiap orang berhak mencalonkan diri dikancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur dll
5.      Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai baik dipuskesmas maupun dirumah sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askes, askin, jamsostek dll








 D. Pandangan Ideologis antara Hak dan Kewajiban

1.       Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.


1.            Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.





2.            Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).


3.            Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.

E. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.



















PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah yang saya buat saya menjelaskan hak dan kewajiban warga negara. Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Jika kita melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik maka akan tercipta keadaan yang aman, nyaman, tentram dan tidak ada pertikaian antara masing-masing masyarakat.



















DAFTAR PUSTAKA

ü  Wijianto,(2007). Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama 
 


                     

Selasa, 10 April 2012

POLITIK DAN STRATEGI


KATA PENGANTAR



Pertama – tama kami panjatkan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat dan ridhonya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bpk. Burhanuddin selaku dosen pendidikan kewarganegaraan (pkn) yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas makalah ini.
Dalam makalah ini saya menjelaskan tentang Sistem Politik dan Strategi, Sistem Konstitusi , Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.



                                                Jakarta, 12 maret 2012
                                   
                                                            Penulis






DAFTAR  ISI

Kata pengantar ....................................................................................................................... 1
Daftar isi.................................................................................................................................  2
Pendahuluan...........................................................................................................................  3
Politik dan strategi..................................................................................................................  4
Sistem konstitusi.....................................................................................................................  6
Sistem politik dan ketatanegaraaan indonesia......................................................................... 8
Penutup................................................................................................................................... 10














PENDAHULUAN

Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara; dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya. Politics dalam bahasa Inggris, adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.



POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,yaitu negara.Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik dan strategi nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.



SISTEM KONSTITUSI
Secara historis, istilah konstitusi telah lama dikenal yaitu sejak Zaman Yunani Kuno. Diduga ‘'Konstitusi Athena‟ yang ditulis oleh seorang Xenophon (abad 425 SM) merupakan konstitusi pertama. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga pula bahwa pemahaman orang tentang apa yang diartikan Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang yunani kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya  Politea atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, danjuga tulisan Aristoteles dan bukunya Politica yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa  politea diartikansebagai  konstitusi, sedangkan  nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah bahwa  Politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan  Respublica Contituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi “Pricep Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme lex” yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur negara, oleh karena itu adalah satusatunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani Purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.

Tujuan Konstitusi
Lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur unsur sebagai berikut:
1.  Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang akan mengatur mereka;
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara    sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya;
3. Konstitusi sebagai  forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan (Solly Lubis, 1982: 48)
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi  – sebagaimana dikutipThaib  – sebagai berikut:  are to limit the arbitrary action of the government, to quarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereign power (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
















SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut, rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:
1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2. Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem ketatanegaraan indonesia menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Bentuk negara adalah negara kesatuan
B. Bentuk pemerintahan adalah republik
C. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
D. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
A . Bentuk Negara Kesatuan
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara. Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara, satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh uruisan pemeritahan dalam negara tersebut.


B . Bentuk Pemerintahan Republik
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah bentuk negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintahan. Secara teoretis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Klasifikasi ini mengikuti ajaran Nicollo Machiavelli (1469-1527). Pembedaan ini didasarkan pada segi cara penunjukan atau pengangkatan kepala negara. Bentuk pemerintahan disebut republik apabila cara pengangkatan kepala negara melalui pemilihan, sedangkan bentuk pemerintahan disebut kerajaan apabila cara pengangkatan kepala negara melalui pewarisan secara turun-temurun. Bentuk negara Indonesia pernah mengalami perubahan, yaitu dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi antara Desember 1949 sampai dengan Agustus 1950. Adapun bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk Politeknik Telkom Pendidikan Kewarganegaraan2-20 Politik dan Strategi pemerintahan republik tidak akan ada perubahan. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 37 ayat (5) naskah UUD 1945 Perubahan Keempat yang menyatakan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
C. Sistem Pemerintahan Presidensil
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945,Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar,yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.Klasifikasi sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
D.Sistem Politik Demokrasi
Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya, sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan  rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.

PENUTUP
Demikian makalah tentang Sistem Politik dan Strategi, Sistem Konstitusi , Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia semoga bermanfaat bagi kita semua.
KESIMPULAN
Jadi politik dalam bahasa indonesia merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik ,Sedangkan dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Sistem ketatanegaraan indonesia menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Bentuk negara adalah negara kesatuan
B. Bentuk pemerintahan adalah republik
C. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
D. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat


DAFTAR PUSTAKA

Wijianto,(2007). Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama                                    www.google.com

Selasa, 20 Maret 2012


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat allah SWT. Bahwa saya telah menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan membahas mengenai pengertian dan kewenangan bangsa dan negara, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). penulisan
Dalam penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan –kekurangan baik pada penulisan maupun materi.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi saya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Aminnn




















DAFTAR ISI

kata pengantar ......................................................................................................................   1
Daftar isi................................................................................................................................   2
Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara.....................................................................  3
Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan indonesia.............................................   6
Demokrasi..............................................................................................................................   9
Hak asasi manusia (HAM)..................................................................................................... 12
Penutup................................................................................................................................... 15




























1.Pengertian dan pemahaman bangsa dan negara
Pengertian bangsa
a.       Kamus ilmu politik
Bangsa adlah masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, hubungan ekonomi, serta satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
b.       Badri yatim
Konsep bangsa ada dua, pertama, dalam pengertian sosiologi-antropologis, bangsa adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, yang masyarakat anggota-anggota persekutuan hidup itu merasa satu sesatuan dalam ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Kedua, dalam pengertian politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah yang sah dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi ke dalam dan keluar.
c.       Frederich ratzel
Bangsa terbentuk karena didorong oleh hasrat umtuk bersatu. Manusia bersatu karena dilatarbelakangi oleh rasa kesatuan sesama manusia dan tempat tinggal.
d.       Ernest renan
Bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari:
1)      Kemuliaan bersama diwaktu lampau, yang merupakan aspek historis
2)      Keinginan untuk hisup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap menggunakan warisan masa lampau, baik untuk ini dan yang akan datang. Dalam hal ini asas kerohanianlah yang m,erupakan faktor penentu terbentuknya bangsa.
Unsur-unsur pembentukan bangsa
Unsur-unsur pembentukan bangsa terdiri atas:
a.       Primordial, merupakan ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat. Faktor primordial merupakan identitas yang mempersatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa. Contohnya, bangsa yahudi membentuk negara israel.
b.      Sejarah, adanya persepsi dan pendapat yang sama diantara warga anggota masyarakat sehingga mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.
c.       Sakral, adanya kesamaan agama yang dianut anggota masyarakat ataupun ideologi doktiner yang diakui oleh masyarakat tersebut. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang membentuk bangsa negara.
d.      Tokoh, yaitu peimpin yang disegani dan dihormati olrh masyarakat merupakan faktor pemersatu dan penyambung lidah rakyat. Mereka mampu membangkitkan semnagat rakyat dalam mencapai cita-cita yang diidam-idamkan. Contohnua: mahatma gandhi di india, soekarno di indonesia, joseph bros tito diyugoslavia, dan nelson mandela di amerika selatan.
Pengertian negara
Istilah negara berasal dari italia, lo stato yang kemudian menjelma menjadi tetat(prancis) the state (inggris), der staat (jerman) dan de staat( belanda). Penegrtian tentang negara itu banyak. Berikut ini dalah beberapa pengertian atau definisi tentang negara .
a.       Menurut kamus besar bahasa indonesia KBBI, negara mempunyai 2 pengertian pertama, negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang syah dan diataati oleh rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu yang diorganisasi dibawah lembag politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya
b.      Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa-bangsanya sendiri.
c.       George jellinek, negara adalah organisasi kekuasan dari sekelompok orang yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
d.      Roger f soltau, negara adlah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Unsur-unsur negara
Unsur-unsur negara adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat berbentuk dan berfungsi sebagai suatu negara. Untuk lebih jelasnya, umsur-unsur tersebut akan diterangkan sebagai berikut.
a.       Rakyat atau penduduk
Negara sebagai suatu organisasi politik masyarakat manusia. Adapun rakyat sebagai sekelompok orang-orang yang mendiami wilayah negara menjadi unsur mutlak dan paling utama berdirinya suatu negara. Jika wilayah merupakan grondsubstraat(lapisan tanah) dari negara, maka rakyat adalah personensubstrat (lapisan dasar sekumpulan manusia) dari negara tersebut.
b.      Wilayah atau daerah
Wilayah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi tempat penduduk berdiam diri secara tetap dan tepat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif dan efisien. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Oleh karna itu, wilayah merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara. Wilayah negara secara umum dibedakan atas wilayah daratan, l;autran, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Bentuk  negara

a.       Negara kesatuan
Negara kestuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri(kabinet), dan satu parlemen.
b.      Negara-negara serikat ( federasi)
Federasi berasal dari kata latin foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat( bondstaat,bundesstaat) , dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya,. Anggota-anggota federasi disebut ”negara- bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “linder”.

Tujuan negara kesatuan republik indonesia
Negara kesatuan republik indonesia terdiri dari 17ribuan pulau, beraneka sukui bangsa dan adat istiadat, namun satu tujuan dan satu cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Untuk melaksanakan dan mencapai tujuan dan cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut.






2.Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.







3.DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratien berati pemerintahan. Jadi,demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Pengertian yang dianggap umum dan populer dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian ini berasal dari Abraham Lincoln, mantan presiden amerika serikat yang mengatakan pada tahun 1863 bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat(democration is goverment of the people, by the people, and for the people).
Pemerintahan dari rakyat maksudnya kekuasaan negara itu berada di tangan rakyat. Sumber kekuasaan negara adalah rakyat. Pemerintahan oleh rakyat maksudnya pemerintahan dalam negara dijalankan oleh rakyat melalui para wakil atau orang-orang yang diserahi amanat oleh rakyat. Penguasa pada dasarnya menjalankan pemerintahan atas nama rakyat atau atas kehendak rakyat. Pemerintahan untuk rakyat maksudnya penyelenggaraan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingsn rakyat untuk kesejahteraan rakyat.
2.      Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik
Demokrasi pada masa lalu dipahami sebagai bentuk pemerintahan negara. Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan. Pembagian ini misalnya dikemukakan oleh seorang tokoh yunani, plato (429-347 SM). Pembagian ini disebutnsebagai pembagian klasik.
Pembagian bentuk pemerintahan secara klasik menurut plato, dibedakan sebagai berikut.
a)      Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b)      Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c)      Aristrokasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekolompok orang sebagai pemimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d)     Ologarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankaan untuk kepentingan sendiri.
e)      Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
f)       Mobokrasi/okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa,rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan. Pada akhirnya, pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.



Bentuk pemerintahan seperti diatas, sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak negara. Bentuk pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pemerintahan modern menurut Nicollo Machiavelli (1468-1527 SM).
Machiavelli membedakan bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu monarki dan republik.
a.       Monarki adalah bentuk pemerintshsn ysng bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
b.       Republik adlah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.

NEGARA DEMOKRASI
Negara demokrasi adalah negara yang menjalankan politik demokrasi atau berkedaulatan rakyat. Negara demojrasi menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Sebaliknya, negara nondemokrasi menganut atau menjalankan prinsip non demokrasi, seperti otoriter atau kediktatoran dalam penyelenggaraan bernegara.
Sukarna dalam bukunya demokrasi vs kediktatoran menyatakan bahwa demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
·         Pemisahan kekuasaan, yaitu kekuasaan legilslatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Masing-masing kekuasaan dipegang dan dijalankan oleh lembaga tersendiri.
·         Pemerintahan konstitusional
·         Prinsip negara hukum atau rule of law yang ditandai dengan supremasi hukum dan kesamaan didepan hukum.
·         Pembentukan pemerintahan melalui musyawarah secara damai tanpa kekerasan.
·         Adanya pemilihan umum yang bebas atau pemilu yang demokratis.
·         Adanya lebih dari satu atau beberapa partai politik.
·         Manajemen dan kepemimpinan yang terbuka dan b ertanggung jawab.
·         Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
·         Adanya kebebasan bependapat, berbicara, dan kebebasan pers.
·         Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
·         Badan peradilan yang bebas/merdeka.
·         Kontrol atau pengendalian terhadap administrasi.
·         Adanya mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial yang dapat berubah.
·         Adanya prinsip persetujuan, dan konsensusn atau kompromi.



B.NEGARA DEMOKRASI MEMERLUKAN BUDAYA DEMOKRASI
Untuk mewujudkan negara demokrasi maka negara perlu membangun lembaga atau institusi-institusi demokrasi. Lembaga demokrasi tersebut bertujuan untuk menopang agar prinsip-prinsip demokrasi bisa berjalan demokrasi tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Pemerintahan yang bertanggung jawab
b.      Dewan perwakilan nrakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
c.       Organisasi atau partai politik
d.      Pers dan media massa yang bebas
e.       Sistem peradilan yang bebas
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa negara demokrasi itu mempunyai empat pilar utama, yaitu :
1.      Lembaga legislatif atau parlemen sebagai tempat wakil rakyat
2.      Lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan negara dalam arti sempit
3.      Lembaga yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilam dalam pelaksanaan undang-undang
4.      Lembaga pers sebagai alat kontrol masyarakat. Pers sering disebut lembaga atau pilar keempat demokrasi
Namun negara demokrasi tidak cukup hanya memiliki prinsipmdemokrasi dan lembaga demokrasi. Negara demokrasi nmembutuhkan warga negara, baik yang sedang memrintah (penguasa) maupun yang diperintah (rakyat biasa) yang memiliki budaya demokrasi.
Jadi, suatau negara dikatakan negara demokrasi napabila memenuhi dua kriteria berikut :
a.       Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi.
b.      Warga negara demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.













4.Hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karna ia manusia, bukan karna pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
 Sebagai manusia, ia makhluk tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksnakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, ,enghormati hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
 Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada dimuka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.
 Hak asasi manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 dibawah pimpinan ny.eleanor rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 desember 2948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di istana chaillot, paris menerima baik hasil kerja tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT atau pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.


Universal Declaration of Human Right antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunbyai hak :
Ø  Hidup
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  Diakui kepribadiannya
Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu negara
Ø  Mendapatkan asylum
Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  Mendapatkan hak milik atas benda
Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  Bebas memeluk agama
Ø  Mengeluarkan pendapat
Ø  Berapat dan berkumpul
Ø  Mendapat jaminan sosial
Ø  Mendapat pekerjaan
Ø  Berdagang
Majelis umum memproklamiskan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut, meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
 Hak asasi manusia di indonesia
Hak asasi manusia di indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa indonesia, melaksanakan hak asai manusia bukan berati melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebebkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara republik indonesia mengakui dan menujunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
Ø  Undang-undang dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø  Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda – bedakan menjadi sebagai berikut :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal right ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak
·         Hak – nak asasi ekonomi (property right ) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak- hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak mendirikan partai polotik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan( rights of lrgsl equality)
·         Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.












PENUTUP
KESIMPULAN
Pada makalah ini saya simpulkan beberapa inti pokok dari pembahasan masalah :
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

DAFTAR PUSTAKA
Wijianto,(2007). Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama                                    www.google.com