Kata
pengantar
Pertama-tama
saya panjatkan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat
dan ridhonya saya tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai
tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bpk. Burhanuddin selaku
dosen pendidikan kewarganegaraan (pkn) yang membimbing saya dalam pengerjaan
tugas makalah ini.
Dalam
makalah ini saya menjelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara indonesia
yaitu diantaranya pengertian hak dan kewajiban , contoh hak-hak dalam kehidupan
sehari-hari,contoh kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari.Mungkin
dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka
dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi
tercapainya makalah yang sempurna.
Depok,
juni 2012
\
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................1
PENDAHULUAN..................................................................................................................3
PEMBAHASAN
Ø PENGERTIAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA..............................................4
Ø PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA..............................4
Ø HAK
DAN KEWAJIBAN
WNI.................................................................................5
Ø PANDANGAN
IDEOLOGIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN........................7
Ø HAK
ASASI MANUSIA............................................................................................9
PENUTUP..............................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................12
PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban warga
negara indonesia memiliki 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga negara, tentu
saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan
antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara. Sebagai warga negara kita mempunyai hak
mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk menyuarakan pendapat, hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Tetapi kita jangan hanya menuntut
hak-hak kita tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki
2 pengertian yaitu :
Negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik
dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
B. Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak
dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen
lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku
dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya
lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri
contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini
adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa
pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting
pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban ,
kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada
alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga
Negara, warga Negara adalah
C. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya
adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam
kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja
memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia.
Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian,
warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam
masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan
tidaknya.
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan
musuh. Misalnya : masyarakat
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya
dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua
masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus
hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai
kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi
rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam
persidangan hukum).
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal
27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya
dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum
pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan
mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1
(Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa
memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah
disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh
pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk
meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi
kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini
warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan
beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara
Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut
atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu
menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain :
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam
pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Contoh penerapan
hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
1.
Mendapatkan perlindungan hukum dan
perlakuan sama dipengadilan
2.
Tiap warga negara berhak melaksanakan
perayaan masing-masing agama contohnya merayakan imlek,lebaran,hari natal dan
lain-lain
3.
Setiap orang berhak untuk menyuarakan
pendapatnya melalui media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap
menjaga keamanan
4.
Setiap orang berhak mencalonkan diri
dikancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur
dll
5.
Setiap warga yang menderita sakit berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai baik dipuskesmas maupun dirumah
sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askes, askin, jamsostek
dll
D. Pandangan Ideologis antara Hak dan Kewajiban
1. Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan
diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi
yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah
Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah
laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006)
sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa
Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara
untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan
segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan
Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki
semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap
ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa
Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah
berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini
menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang
terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan
demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa
negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
1. Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni
yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak
atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang
satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka
terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi
sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran
mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama
dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori
Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan
kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling
bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat
otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara
kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama.
Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada
kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu
mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat
kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya
negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas
seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada
negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan
sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2. Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus
memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara
adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu,
berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah
nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada
kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan
egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi.
Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan
pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan
melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas
kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang
terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
3. Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh
Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan
kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik
berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak
diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui
ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi
keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses
pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan
kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi
sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa
kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan
tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan
sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang
memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang
tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan
pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian
penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan
negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari
keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas
birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini
adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak
diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman
Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang
pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang
memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu
menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh
proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam
aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan
aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas
dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok
kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO
dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau
kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini
menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang
menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada
lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan
pengabdiannya kepada negara.
E. Hak
Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang
melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan
dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal)
karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada
adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan
memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU.
No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi
manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
Hak Asasi pribadi
(personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama,
kebebasan bergerak dan sebagainya.
Hak Asasi ekonomi
(property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai
serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut
juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
Hak Asasi politik
(political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak
memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang
berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun
orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
Hak Asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal
equality).
Hak Asasi sosial dan
kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan
kebudayaan
Hak Asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right),
misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan
dsb.
Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada
prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di
dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita
ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang
diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai
pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang
terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit,
sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi
masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia
tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang
mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal
negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia
kepada kita sebagai warganya.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah yang saya
buat saya menjelaskan hak dan kewajiban warga negara. Pengertian hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Jika kita
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik maka akan tercipta keadaan yang
aman, nyaman, tentram dan tidak ada pertikaian antara masing-masing masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
ü Wijianto,(2007). Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Piranti
Darma Kalokatama